Mulutmu harimaumu, peribahasa ini sangat cocok mengambarkan kasus yang menimpa seorang pelajar kelas 1 SMA di Yogyakarta.
Gara-gara asal menulis status dengan berisi ujaran kebencian terhadap penegak hukum, polisi. Ia pun harus berurusan dengan hukum.
Menurut berita acara penangkapan, diketahui Ganjoel menulis status berisi ujaran kebencian itu pada 27 Juni pukul 00.05 WIB. Tak menunggu lama, tulisan itu pun sampai tercium oleh Humas Polda DIY yang langsung menghubungi anak itu lewat Facebook messenger
Namun bukan permintaan maaf, ABG itu malah mengumpat dengan kata-kata yang kasar.
"Melihat postingan ini kami telah mencoba menanyakan secara langsung melalui messenger facebook. Tetapi justru jawaban kurang pantas dan tetap kata-kata makian yang disampaikan," jelas Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Rabu (19/7/2017).
Melihat respon seperti itu, aparat polisi tidak tinggal diam, dan mereka berusaha mencari keberadaan Ganjoel, dan keesokan harinya pada Senin (17/7/2017) Polresta Yogyakarta menerjunkan anggotanya untuk mendatangi rumah Ganjoel.
Meskipun Ganjoel masih di bawah umur, Ganjoel tetap bakal diproses hukum, Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Duh dek, makanya jadi anak jangan belagu!
Ingat ujaran berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar (Pasal 27 ayat 3). Dan pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejering sosial, dan memiliki ancaman yang sama, yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Sumber :
https://keepo.me/marthens/hina-polisi-di-facebook-pelajar-asal-yogyakarta-ini-akhirnya-terciduk-polisi-hati-hati-kalo-bicara-di-dunia-digital
No comments:
Post a Comment