6 Aturan di UU ITE ini perlu kamu tahu agar aman saat bermedsos
Masyarakat Indonesia makin banyak yang memanfaatkan media sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pengguna internet mencapai 132 juta lebih pada tahun lalu. Dari data itu, pengguna Facebook paling banyak yakni 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah Instagram sebesar 19,9 juta pengguna atau 15%.
Dan sejak ramai penggunaan media sosial, ternyata juga banyak orang yang malah tersandung kasus hukum gara-gara "salah" dalam bermedsos. Ada yang dinilai menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi bohong.
Salah satu kasus yang ramai saat ini adalah kasus yang melibatkan Kaesang anak Presiden Joko Widodo. Ia dilaporkan ke polisi setelah ia mengunggah video di media sosial. Pelapornya adalah Muhamad Hidayat yang ternyata juga berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial juga.
Selain rawan masuk ke ranah hukum, bermedia sosial juga seringkali menimbulkan konflik yang tidak kecil. Banyak kasus yang kemudian menjadi besar gara-gara viral di media sosial.
Tapi, bukan berarti media sosial menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena kita tetap saja bisa bermedsos dengan aman asal tahu regulasi atau aturannya. Nah, berikut brilio.net rangkum 6 hal yang perlu dihindari saat bermedsos agar tidak sampai tersandung kasus hukum. Aturan itu berada di UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU nomor 11 tahun 2008.
1. Melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Perjudian.
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber : brilio.net
https://www.brilio.net/serius/6-aturan-di-uu-ite-ini-perlu-kamu-tahu-agar-aman-saat-bermedsos-170707d.html
No comments:
Post a Comment