Legalitas Rupiah Baru Diragukan di Luar Negeri, Ini Penjelasan BI |
Dia mengatakan, uang rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia, dan telah tertera dalam hukum. "Sehingga pembayaran transaksi dengan rupiah di wilayah NKRI tidak boleh ditolak kecuali telah diperjanjikan lain," kata Tirta saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/7) sore.
Sedangkan setiap negara, kata dia, memiliki otoritas sendiri untuk menentukan menerima atau tidak mata uang dari negara lain sebagai alat pembayaran. NKRI, kata dia juga berhak menentukan untuk menerima atau menolak mata uang negara lain selain rupiah. "Kecuali monetary union seperti di wilayah Euro," kata dia menambahkan.
Sebelumnya seorang netizen bernama Dee Abdurrahman mengaku mengalami penolakan saat ingin menukarkan uang rupiah baru ke mata uang dolar AS. Melalui akun Facebooknya, dia mengungkapkan keluhannya tentang legalitas uang rupiah baru di luar negeri.
"Uang baru hanya berlaku di Indonesia saja. Saya kemarin di Hong Kong dan Singapura tidak bisa ditukar," kata Dee.
Kejadian yang sama juga dialami netizen lainnya Yanto. Dia mengatakan, istrinya kesulitan menukarkan uang rupiah ke riyal saat melakukan ibadah haji beberapa waktu lalu. "Mereka nggak mau nerima uang rupiah baru, maunya uang rupiah lama," kata Yanto.
sumber
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/17/07/04/oskhya-legalitas-rupiah-baru-diragukan-di-luar-negeri-ini-penjelasan-bi
No comments:
Post a Comment